jpnn.com, SURABAYA - Kekisruhan formulir A5 juga terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Banyak pegawai, dokter, dan para perawat yang protes karena tidak bisa menggunakan formulir A5 yang tidak sesuai dengan TPS untuk menyumbangkan pilihannya.
BACA JUGA: Lho, di TPS Ini Kok Gak Ada Surat Suara untuk Capres Cawapres ?
Dari tujuh titik TPS yang tersebar di RS tersebut, hanya empat yang beroperasi. Salah satu mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fauzan mengatakan telah memiliki formulir A5.
BACA JUGA : 7 Orang Berseragam FPI Diusir dari TPS, Rame
BACA JUGA: Puluhan Warga di Jakarta Barat Diusir dari TPS, Ini Penyebabnya
Namun, TPS yang tertulis dalam formulir itu adalah TPS 11 Airlangga di gedung instalasi rawat inap (IRNA) bedah Flamboyan. Karena itu, dia pindah ke TPS 11 Airlangga di IGD.
BACA JUGA: Generasi Milenial Jangan Lupa Gunakan Hak Pilih Besok
Beruntung, surat suaranya masih tersisa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan izin. Dia pun bisa ikut menyuarakan haknya.
''Senang, bisa memilih. Tapi, banyak teman-teman lainnya yang tidak bisa mencoblos,'' tuturnya.
Salah satu temannya adalah Joandre Tauza. Di formulir A5, Joandre bisa menggunakan hak suaranya di TPS Mulyorejo. Namun, dia ingin bisa mencoblos di TPS 11 Airlangga, tapi kehabisan surat suara.
BACA JUGA : Puluhan Warga di Jakarta Barat Diusir dari TPS, Ini Penyebabnya
Terbatasnya surat suara dan penggunaan A5 yang tidak sesuai TPS juga membuat banyak pegawai medis, nonmedis, bahkan keluarga pasien berharap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP.
Boby, panitia pemungutan suara-panitia pemilihan kecamatan (PPS-PPK) yang kemarin mendatangi TPS 11 Airlangga, menegaskan, untuk pelayanan TPS di RS, pemilih harus mengurus A5.
BACA JUGA : Prabowo Sebut Hasil Exit Poll di 5 Ribu TPS Dirinya Menang
Adapun TPS yang ditentukan sebagaimana yang disediakan di RSUD dr Soetomo. Sementara itu, surat suara di setiap TPS hanya berjumlah 30. Akibatnya, tidak semua bisa dilayani.
''Awalnya, TPS keliling ini tidak ada. Baru disetujui pengadaannya tiga hari sebelum pemilu,'' katanya.
Dia menyatakan, selama beberapa tahun mengurusi pemilu, baru kali ini terjadi kericuhan.
Dia menganggap aturan pemilu yang lebih variatif seperti daftar pemilih tambahan (DPTb), formulir A5, dan daftar pemilih khusus (DPK) meresahkan warga.
Direktur RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi SpBS menyatakan sudah memfasilitasi pendaftaran kolektif A5 jauh-jauh hari.
''Tapi, itu pun hanya bisa terdata 210 pegawai dengan perkiraan terdapat tujuh TPS dengan masing-masing TPS 30 surat suara,'' ucapnya. (ika/c15/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Halangi Karyawan Gunakan Hak Pilih
Redaktur & Reporter : Natalia