jpnn.com, JAYAPURA - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, Papua, menangkap pemerkosa empat perempuan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Jayapura.
Tersangka kasus pemerkosaan yang ditangkap polisi ialah WPS (34).
BACA JUGA: Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar di Jayapura, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap WPS setelah ada laporan dari empat perempuan korban pemerkosaan disertai perampasan barang.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, 3 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Langsung Diringkus
Keempat korban berprofesi sebagai pedagang makanan itu berinisial K, EL, Y, dan FR.
Modus yang digunakan, yakni pelaku memesan dagangan pada korban dalam jumlah banyak.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap
Kemudian, korban disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku.
Selanjutnya, tersangka memerkosa korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Setelah memerkosa, pelaku langsung merampas handphone korban.
“Adapun TKP tempat pemerkosaan, yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara,” jelas Mackbon.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi