Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 19 Agustus 2011 – 03:02 WIB

SANGATTA - Dokter gadungan  Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjaraSusanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dipimpin Satrio Mukti Aji Susanto melakukan perbuatan pidana dengan memalsukan dokumen untuk mendukung perbuatannya sebagai dokter gadungan

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Marak SMS Penipuan



Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suratiningsih dan Sabar Batubara yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaiana diatur dalam pasal 73 ayat 1 jo pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

BACA JUGA: Ingin Rayakan Kemerdekaan, 9 WNI Tewas di Malaysia

Ancaman maksimal  pasal ini lima tahun penjara.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang
Pernah dihukum melakukan perbuatan serupa

BACA JUGA: Duda-Janda Kepergok Mesum Dinikahkan

Sedang yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya," jelas hakim dalam putusannya.

Susanto didakwa JPU telah melakukan perbuatan pidana melanggar UU Praktik Kedokteran dan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk memuluskan perbuatannyaSusanto memalsukan identitasnya dan mengaku bernama Eko Adhi PangarsaDengan identas itu, Susanto bisa berpraktik sebagai dokter ahli penyakit dalamSusanto akhirnya bisa praktik di SOHC sejak Agustus tahun 2010 lalu dan di RS Prima Sangatta

Di dua rumah sakit swasta ini terdakwa bekerja sekitar enam bulanKeuntungan dari memalsu kan identitas itu sebesar Rp 86 jutaKeuntungan itu berasal dari gaji di SOHC senilai Rp28 juta dengan menangani pasien sebanyak 148 orangSedangkan di RS Prima  Sangatta mendapat gaji senilai Rp 58 juta dengan menangani pasien sebanyak 500 pasien lebih.

Perbuatan terdakwa terungkap karena ada laporan Buchari, salah seorang teman dr Eko Adi Pangarsa yang asli ke Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur.  Dalam laporannya, Buchari  menyebutkan jika dr Eko yang asli ada di Semarang.   Saat diperiksa,  memiliki banyak alamat rumah dan KTP dengan nama yang beragam(dea/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dibantai, Dua Mayat Dicor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler