SANGATTA - Dokter gadungan Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjaraSusanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dipimpin Satrio Mukti Aji Susanto melakukan perbuatan pidana dengan memalsukan dokumen untuk mendukung perbuatannya sebagai dokter gadungan
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Marak SMS Penipuan
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suratiningsih dan Sabar Batubara yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara
BACA JUGA: Ingin Rayakan Kemerdekaan, 9 WNI Tewas di Malaysia
Ancaman maksimal pasal ini lima tahun penjara."Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang
BACA JUGA: Duda-Janda Kepergok Mesum Dinikahkan
Sedang yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya," jelas hakim dalam putusannya.Susanto didakwa JPU telah melakukan perbuatan pidana melanggar UU Praktik Kedokteran dan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk memuluskan perbuatannyaSusanto memalsukan identitasnya dan mengaku bernama Eko Adhi PangarsaDengan identas itu, Susanto bisa berpraktik sebagai dokter ahli penyakit dalamSusanto akhirnya bisa praktik di SOHC sejak Agustus tahun 2010 lalu dan di RS Prima Sangatta
Di dua rumah sakit swasta ini terdakwa bekerja sekitar enam bulanKeuntungan dari memalsu kan identitas itu sebesar Rp 86 jutaKeuntungan itu berasal dari gaji di SOHC senilai Rp28 juta dengan menangani pasien sebanyak 148 orangSedangkan di RS Prima Sangatta mendapat gaji senilai Rp 58 juta dengan menangani pasien sebanyak 500 pasien lebih.
Perbuatan terdakwa terungkap karena ada laporan Buchari, salah seorang teman dr Eko Adi Pangarsa yang asli ke Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam laporannya, Buchari menyebutkan jika dr Eko yang asli ada di Semarang. Saat diperiksa, memiliki banyak alamat rumah dan KTP dengan nama yang beragam(dea/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dibantai, Dua Mayat Dicor
Redaktur : Tim Redaksi