Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun

Selasa, 14 Februari 2012 – 07:04 WIB

TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (13/2). Mantan dokter RSUD Tangerang ini dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter ahli kandungan  itu juga dijerat pasal 130 dan 311 KUHP.
 
Dengan dakwaan berlapis itu, dr Ira diancam 6 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Ayu terungkap terdapat 876 email berisikan kata-kata penghinaan yang dibuat Ira. Tulisan surat elektronik itu dikirim dari akun irasimatupang@yahoo.com kepada makentur@yahoo.com yang merupakan email milik Direktur Utama (Dirut) RSUD Tangerang, dr MJN Mamahit SPOG.

Surat elektronik itu juga dikirimkan kepada email dr Bambang Gunawan, lalu kepada Sherly (istri dr Bambang) dan kepada dr Joseph Talangi alias JT  yang disebut-sebut hendak memerkosa Ira. Dokter berkerudung yang mengaku dipecat dari RSUD Tangerang itu juga dituding mengirimkan tulisan penghinaan itu ke Facebook.
    
Tidak senang, Bambang melaporkan Ira ke polisi hingga kasusnya bergulir ke persidangan. Dalam pembacaan itu, terungkap kalau Bambang menerima 867 buah email berisikan kalimat penghinaan dari Ira.  ”78 tulisan dari 867 email yang dikirim Ira dengan Blackberry itu berisikan tulisan penghinaan dan kata-kata jorok,” terang JPU Putri dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ridwan Ramli.

Menurut jaksa perempuan ini juga, terdakwa mengirimkan email itu pada periode April-September 2010 kepada atasannya di RSUD Tangerang dan dokter lainnya. Tulisan Ira menyerang kehormatan beberapa dokter. Seperti email 23 Juli 2010 yang berisi penghinaan dengan kata-kata, ”anehnya dokter BG ngamuk sama gw; sherly (istri Bambang) pelacurnya si Bambang (BG); para setan (atasan); maniak seks kelas becak; laki-laki pecundang dan pengecut,”
    
Senada, Riyadi, JPU lainnya mengatakan, perbuatan Ira tidak dibenarkan dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 130 dan 311 KUHP. Pemicu kiriman email penghinaan itu diduga karena terdakwa kesal dengan atasannya di RSUD Tangerang yang memecatnya. Dengan pemecatan itu membuat Ira menyetop kuliah S3 di FKUI.
 
Akibatnya, Ira melayangkan email menghujat dan menghina para pejabat RSUD Tangerang. Atas dasar itu, Bambang melaporkan mantan bawahannya itu ke Polres Metro Tangerang Kota. ”Kita masih mencari apakah ada kesengajaan dalam pengiriman email penghinaan yang dilakukan terdakwa,” cetus jaksa senior itu juga.
    
Sementara itu, Ficky Fiher Achmad, pengacara Ira mengatakan segera melakukan eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (20/2). Kepada hakim, dia meminta kliennya tak ditahan. Pasalnya, kliennya korban tindakan tak senonoh oleh dr Joseph.  ”Apa yang disampaikan klien saya itu keluhan. Tapi klien saya dipolisikan. Ini kriminalisasi,” terang Ficky.

Untuk diketahui, awal kasus ini bermula pada Juli 2006 silam. Ira yang hamil 2 bulan mengaku nyaris diperkosa dr Joseph, teman satu kerjanya di Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan, RSUD Tangerang. Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel ternama di kawasan BSD City, Kota Tangsel. Lantas Ira melaporkan dr Joseph ke Direktur RSUD Tangerang, Mamahit SPOG  dan atasannya dr Bambang Gunawan. Tapi dia merasa laporannya tidak ditanggapi. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, Warga Kampung Pulo Pilih Bertahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler