Dokter LC Ditangkap Polres Cianjur, Kasusnya Berat

Kamis, 30 Desember 2021 – 20:04 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat meminta keterangan tersangka dr LC yang melakukan malapraktik terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat (30/12/2021). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang dokter umum berinisial LC ditangkap aparat Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat (Jabar). 

Dokter asal Jakarta itu ditangkap terkait kepemilikian zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal yang menyebabkan korban meninggal. 

BACA JUGA: Dr Richard Lee Ditangkap Lagi, Dokter Tirta: Kawal Terus!

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta seusai disuntik zat psikotropika oleh tersangka. 

"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisasi narkoba yang dikonsumsi korban," katanya di Cianjur, Kamis (30/12). 

BACA JUGA: Dokter Anton Ditangkap Polisi

Berdasar hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa korban sempat disuntik cairan obat diazepam dan midazolam oleh LC.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LC di Jakarta. 

BACA JUGA: Bahas soal Posisi Begituan, Dokter Boyke Ingatkan Pria Jangan Asal Celup

Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan. 

Penahanan tersebut dilakukan sesuai tersangka menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis, dan memiliki obat psikotropika tanpa izin serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol diazepam dan midazolam,” kata Ali Jupri.

Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

“Dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. 

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta. 

Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler