Dokter Lois Tak Ditahan, Begini Respons Pakar Pidana

Selasa, 13 Juli 2021 – 22:00 WIB
Penampakan dokter Louis Owien saat keluar dari Gedung Ditlsrimsus PMJ, Senin (12/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyoroti keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak menahan dr Lois Owien, terduga penyebar hoaks penanganan Covid-19.

Dia mengatakan bahwa pengakuan kesalahan tidak menyebabkan dibebaskan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Dokter Tirta Menjelaskan Statusnya di Kasus dr Lois

Namun, kata dia, bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi hukum.

"Polisi dapat mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara," kata Suparji melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7) malam.

BACA JUGA: Kombes Ramadhan Mengutip Pernyataan dr Lois yang Viral di Medsos

Akademisi itu tidak mempersoalkan bila kepolisian menggunakan konsep tersebut, apalagi dr Lois telah mengakui kesalahannya.

"Adanya pengakuan kesalahan serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana maka bisa mengambil tindakan tersebut," ujar Suparji.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni: Pernyataan dr Lois Pasti Menyakiti Hati Para Nakes

Menurut Suparji, tidak ditahannya dr Lois mungkin ada pertimbangan lain dari pihak kepolisian.

Dia juga menyebut, tersangka tidak harus ditahan bila tidak dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Yang terpenting dia tidak mengulangi hal yang sama dan mempersulit pemeriksaan," ujar Suparji Ahmad.

Diketahui, Polri memberikan catatan bahwa terduga dr Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran dalam hal ini oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler