Dokter Tirta Menjelaskan Statusnya di Kasus dr Lois

Selasa, 13 Juli 2021 – 08:31 WIB
Dokter Tirta dalam series The Waves. Foto: Dok. The Waves/Vision+

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Tirta Mandira Hudhi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebagai saksi ahli kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Dokter Lois Owien.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Dokter Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

BACA JUGA: Mengapa Dokter Louis Ditangkap? Ini Penjelasan Kombes Ahmad Ramadhan

Dokter Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi ahli, bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA: Lihat, Penampakan Dokter Louis, Begini Reaksinya saat Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Agus Berencana Mengirim Senjata & Amunisi ke Jakarta, Densus 88 Gerak Cepat, Sukses

Dia ditangkap karena diduga menyebar berita bohong terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan penangkapan terhadap dr Lois Owien terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Kombes Ramadhan menjelaskan, dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.

Dia menyebutkan, beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya, "Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam”.

"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler