jpnn.com - BUKITTINGGI – Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga.
Seorang oknum dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami.
BACA JUGA: Lilis Dulu Nikah Siri dengan Bripda IN, Lihat Kini Nasibnya, Menangis di Depan Propam
Dokter spesialis inisial E menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11).
Dia menjelaskan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Pasal 279 KUHP Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: a) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; b) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
BACA JUGA: Diajak Nikah Siri Vicky Prasetyo, Ayu Azhari: Hah, Aku Kan Ada Suami, Katanya Enggak Apa-apa
AKP Fetrizal mengatakan saat ini Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengatakan pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Dia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
BACA JUGA: Al Ghazali dan Alyssa Diisukan Nikah Siri, Begini Reaksi Ahmad Dhani
PP Nomor 45 Tahun 1990
Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Ketentuan di salah satu pasal di PP tersebut menyatakan, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”
Trizayenni mengatakan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (antara/sam/jppnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu