Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!

Kamis, 26 Januari 2017 – 16:56 WIB
Dokter sedang operasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.

Ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017 itu mulai berlaku 12 Januari 2017.

BACA JUGA: Dokter Spesialis tanpa Uang Jasa, RS Ikut Pusing

Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter spesialis di daerah.

Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan.

”Kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa.

Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit dalam.

”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, bagi mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” ungkapnya.

Mereka nantinya ditempatkan di rumah sakit sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; Rumah Sakit rujukan regional atau Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah. Jadi kalau daerah A mengemukakan kekurangan spesialis anak misalnya, nanti disampaikan,” tuturnya.

Kendati begitu, penempatan ini juga akan memperhatikan kondisi financial dari daerah tersebut dan beban kerja di sana. ”Tentu kita prioritaskan daerah yang finansialnya kurang atau tidak mampu,” sambungnya.

Penempatan ini, lanjut dia, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun penuh. Yang nantinya, masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Terkait insentif, Usman menghimbau para dokter tidak khawatir. Menurutnya, insentif yang diberikan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp 30 juta per bulan,” ungkapnya.

Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti ikut menyikapi terbitnya Perpres 4/2017 itu.

Mantan wakil menteri kesehatan itu menjelaskan wajib praktik untuk dokter program spesialis sesegera mungkin diterapkan.

"Karena aturan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal," katanya.

Ghufron mengatakan regulasi wajib mengabdi minimal setahun untuk peserta pendidikan dokter spesialis, terkait dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Dengan aturan yang sedikit memaksa itu, pemerintah bisa menyiapka dokter spesialis di layanan kesehatan daerah-daerah terpencil.

Ghufron juga mengatakan program wajib mengabdi ini bisa meningkatkan kompetensi dan kemahiran calon spesialis.

Guru besar UGM Jogjakarta itu mengatakan, program pendidikan dokter spesialis ranahnya memang di perguruan tinggi.

Program wajib mengabdi ini nantinya ada yang menggunakan skenario beasiswa dan biaya mandiri. "Untuk yang beasiswa, anggarannya di Kemenkes," jelasnya.

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Tri Hanggono Achmad menuturkan, sebagai kampus negeri mereka akan menjalankan semua amanah pemerintah.

Termasuk program wajib mengabdi untuk peserta kuliah dokter spesialis. "Unpad mendukung sepenuhnya," katanya.

Tri menjelaskan tiap semester, daya tampung pendidikan spesialia di unpad menampung 130 sampai 150 orang.

Dengan pengiriman dokter spesialis itu, bisa memberikan layanan kesehatan berkualitas yang merata. (mia/wan)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler