Dokter tak Miliki Surat Tanda Registrasi Sama Dengan Tindak Pidana

Selasa, 22 Agustus 2017 – 08:41 WIB
Dokter. ILUSTRASI. FOTO: Laman Cheat Sheet

jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi para dokter yang praktik tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR).

Menurut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof Bambang Supriyatno, setiap dokter harus memiliki STR.

BACA JUGA: Kemenpora Gelar Seleksi PPMD Di Surabaya

Bagi dokter yang bekerja tanpa STR sama halnya melakukan perbuatan tindak pidana.

"Jika dokter tidak ada STR itu tindakan pidana. Tapi pidana di sini bukan berarti penjara melainkan denda," kata Prof Bambang dalam pernyataan persnya, Senin (21/8).

BACA JUGA: Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Bambang menjelaskan, jika ada perusahaan atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR, maka rumah sakit tersebut bisa saja ditutup.

"Yang mempekerjakannya juga didenda misalkan siapa yang bertanggung jawab mempekerjakannya. Misalkan direktur itu didenda kurang lebih Rp 100-300 juta," terangnya.

BACA JUGA: Belum Kembalikan Koper First Travel Berharap Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Untuk mengecek seorang dokter memiliki STR atau tidak, lanjut Bambang, sangat mudah. Masyarakat bisa langsung mengeceknya di situs www.kki.go.id.

"Klik nama dokter dengan benar. Jika nama benar tidak keluar, berarti tidak ada STR," tegasnya.

KKI mengimplementasikan pengembangan sistem aplikasi pelayanan STR dan Sertifikat Kelayakan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) terintegrasi dengan sistem pembayaran online (Simponi).

Semua ini dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, terutama terkait penerbitan STR dan CoG. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Banget Lihat Bos First Travel di TV


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler