jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi melakukan penahanan terhadap Rs, dokter yang diduga melakukan penganiayaan terhadap An, bocah 14 tahun asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi pembantunya.
Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama enam jam.
BACA JUGA: Sehari, Pelajar Tawuran Tiga Kali
Sebelumnya ramai diberitakan, An melaporkan majikan tempat ia bekerja, dr Rs ke Polresta Pekanbaru, Kamis (19/9) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya itu. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, korban didampingi oleh ketua RT dilingkungan tempat tinggal korban di Jalan Soekarno Hatta Gang Bakti Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukitraya.
Di rumah sang majikan, An diketahui sudah sembilan bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan tugas mengerjakan pekerjaan rumah dan penjaga anak pelaku.
BACA JUGA: Sumbangan @pejuang_sedekah untuk Nonton Konser SNSD
"Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan," tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Selasa (24/9).
Dijelaskan Arief, tersangka sebelumnya sempat diamankan selama 1 x 24 jam dihari korban melapor. Selang beberapa hari, pemeriksaan lalu dilakukan dan tersangka resmi berstatus tahanan Polresta Pekanbaru.
BACA JUGA: Pasang Foto Bayi Hidrocephalus @pejuang_sedekah Gondol Rp 11 Juta
"Atas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," papar Arief.
Ia menambahkan, selain dua UU diatas, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 23 UU 21/2007 tentang perdagangan orang. "Kita juga jerat dengan pasal trafficking (perdagangan manusia)," kata Kasat Reskrim.
Penerapan pasal-pasal ini kata Arief karena tersangka diduga tak hanya melakukan penganiayaan fisik pada korban, melainkan juga telah memperkerjakan anak dibawah umur. "Ancamannya diatas lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(Ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Interpol Buru Bandar Besar di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi