jpnn.com - SURABAYA – Setelah menjalani rentetan proses hukum, akhirnya Dokter Harryanto Budi akan menjalani sidang di pengadilan. Berkas perkara dokter tersebut dinyatakan sudah sempurna (p21) oleh jaksa.
Berkas perkara dokter Lapas Porong yang diduga menjual bebas narkotika golongan III itu mulai diteliti jaksa pekan lalu. Setelah diteliti, berkas perkara diekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
''Berkas sempurana (P-21) karena semua syarat telah dipenuhi,'' tegas Didik. Materi dalam berkas perkara tidak ada yang perlu dilengkapi. Dengan begitu, JPU tidak perlu mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menambahkan, setelah berkas dinyatakan sempurna, penyidik tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua. Yakni, penyerahan tersangka ke jaksa beserta barang buktinya. ''Sudah ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Jaksa Endro Reski dan Ferry E. Rahman,'' kata Joko.
Sementara itu, hingga kemarin Budi belum pernah masuk kerja sebagai dokter Lapas Porong. Menurut Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada pegawai yang terlibat tindak pidana narkoba. ''Petugas yang main-main (dengan narkoba) kami sikat,'' tegasnya.
Dokter Budi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya di rumahnya Januari lalu. Dokter berusia 54 tahun itu ditengarai menjual bebas Suboxone, sejenis narkotika golongan tiga, kepada warga yang membutuhkannya. Meski pembeli tidak terindikasi medis, dia tetap melayani permintaan. Yang mengkhawatirkan, Suboxone dikonsumsi sebagai pengganti obat terlarang bagi pecandu narkotika.(may/c15/fat/flo/jpnn)
BACA JUGA: HEBOH: Pengemis Muda Terjaring, Duitnya Bikin Kaget, Ini Orangnya!
BACA JUGA: Tak Tahan Disidang, Terdakwa Pencabulan Minum Cairan Pembersih
BACA JUGA: Bandara Gorontalo Siap Tampung 2.500 Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Kabel Penyanggah Jembatan Ikon Kota Ini Mulai Karatan
Redaktur : Tim Redaksi