jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalid menyebutkan ada tiga partai yang mendaftar pada hari pertama tetapi belum melengkapi dokumennya.
Adapun ketiga partai politik (parpol) tersebut ialah Partai Reformasi, Partai Rakyat, Adil dan Makmur (Prima), serta Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
BACA JUGA: KPU Menyatakan Dokumen PKN Lengkap
"Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59 WIB," kata Idham dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan dokumen yang disiapkan memerlukan aktivitas dan waktu. Adapun 12 dokumen yang perlu disiapkan telah diatur dalam Pasal 8 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahu 2022.
BACA JUGA: Begini Penjelasan KPU Soal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu di 3 DOB Papua
Di sisi lain, enam partai politik yang telah mendaftarkan diri kemarin sebagai peserta pemilu dinyatakan lengkap dokumennya.
Keen partai tersebut ialah, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA: Besok, PAN Bakal Daftar ke KPU Bareng Golkar dan PPP
Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang dokumennya sudah lengkap. Verifikasi tersebut dilakukan mulai hari ini.
"Verifikasi administrasi, kami akan gunakan aplikasi Sipol," tambah Idham. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih