Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim

Sabtu, 03 Maret 2012 – 00:53 WIB

DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT), dirobek-robek orang tak dikenal.

Aksi premanisme ini tak pelak mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya, pakar hukum Dr Margarito Kamis.

"Aksi premanisme dengan cara merobek dokumen milik pengadilan ini telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan tersebut," kata Margarito.

Menurutnya, siapapun tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan. Polisi diminta tak diam saja melihat aksi preman seperti itu.

Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur Sutarno menjelaskan, insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) silam. Kejadianya berlangsung sangat cepat, terjadi saat para pihak hendak memulai pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur.

Tiba-tiba saja datang sekelompok orang yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. "Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman.

Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya. Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal.

Karena itu dia berharap kepolisian segera menindaknya. "Kedua juru sita  yang menyaksikan terjadinya pengrusakan akan dijadikan saksi. Biar polisi yang menentukan bagaimana kelanjutan kasus ini," tandas. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler