WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja

Jumat, 02 Maret 2012 – 05:06 WIB

JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi ke negaranya lantaran diduga menyalahgunakan visa. Wanita itu bekerja di tanah air menggunakan visa kunjungan.

CLE memegang jabatan kepala sekolah sejak 1991 dengan hanya bermodalkan visa kunjungan turis di Indonesia. Hal ini terungkap setelah sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap CLE di tempat dia bekerja, Selasa (29/2) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, CLE tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian pendukung pekerjaannya, baik itu izin kerja (IMTA), KITAS maupun SKLD. Sementara visa kunjungannya ke Indonesia juga diketahui hanya diperpanjang untuk jangka waktu sebulan dan berakhir 19 Maret 2012.

”Kasus ini muncul setelah adanya laporan ke bagian pengawasan kantor Imigrasi Jakarta Selatan CLE menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia. Saat ini kami masih memeriksa untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan. Kalau semua dugaan pelanggaran terbukti, dia bisa dideportasi setelah masa berlaku visanya habis,” terang Kasie Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Doni Alfisyahrin di Jakarta,  Kamis (1/3).

Saat ini seluruh dokumen yang dimiliki CLE, termasuk paspor sudah disita pihak Imigrasi. Akibat tindakannya menyalahgunakan visa kunjungan, CLE juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (wsa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Anak Punk dan Preman Diciduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler