Dolar Menguat, Kemenhub Koreksi Tarif Batas Bawah

Selasa, 17 Maret 2015 – 21:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) berdampak kepada industri penerbangan di Indonesia. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap mengoreksi tarif batas setiap tiga bulan.

 

"Dengan selisih kurs dolar Rp 13 ribu tentu berpengaruh pada industri penerbangan, tapi kita tetap koreksi tarif batas atas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Blok Mahakam Sebaiknya Dikelola Pertamina

Suprasetyo menambahkan, tarif batas bawah akan mengikuti perkembangan tarif batas atas. Pengoreksian tersebut dilakukan untuk memantau harga tiket agar tidak dinaikkan maskapai dengan semena-mena.

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Batik Air Teledor

"Aturannya tetap, tarif bawah 40 persen dari batas atas," jelasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Dituding Matikan Bisnis Penerbangan, Ini Penjelasan Kemenhub

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Umumkan Direksi Baru, Ini Susunannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler