Dolar Menguat, Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat

Kamis, 03 September 2015 – 17:50 WIB
chi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. Kebijakan diambil karena naiknya tarif biaya operasional dalam waktu tiga bulan berturut-turut akibat kurs rupiah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, ada kenaikan 10 persen untuk tarif batas atas. Yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya karena biaya operasional naik.

BACA JUGA: 8 Maskapai Ini Sangat Bandel

"Ada revisi aturan Menteri Perhubungan dari Nomor 91 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015, tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ujar Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).

Sementara, untuk tarif batas bawah menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Namun, Kemenhub mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Kerjasama Garuda Indonesia-Tourism Australia Bisa Dongkrak Pariwisata Tahun Ini

"Mulai berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada 26 Agustus 2015," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Tiga Institusi Jalin Kerja Sama

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Cukai di Tengah Ekonomi Sulit, Pemerintah Dianggap Abai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler