jpnn.com - JAKARTA - Penemuan USD 100 pada buku profil Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya yang diserahkan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8), berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap itu sebagai pelecehan. Karenanya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengaku lembaganya berencana meminta konfirmasi kepada Majelis Hakim di persidangan, dan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Mobil Hasil Suap Rudi Rubiandini Dipindah ke Rupbasan
"Tindakan itu bukan sekedar contempt of court atau pencemaran pada Jaksa KPK saja, tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang, dihubungi wartawan, Rabu (28/8).
Menurut Bambang, peristiwa ini yang pertama kali terjadi dalam sejarah peradilan di Indonesia.
BACA JUGA: Proses Persiapan Dilanggar, Pilgub Jatim Berpotensi Diulang
Sebab, kata dia, baru kali ini dalam proses pembacaan nota pembelaan ada uang USD 100 dalam salah satu bagian nota pembelaan.
"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia," ungkap pria yang karib disapa BW itu.
BACA JUGA: Ipar SBY Akui Elektabilitasnya Rendah
Seperti diketahui, uang USD 100 pertamakali ditemukan Jaksa KPK Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Dirlantas, dalam persidangan dengan agenda nota pembealaan terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8). Akibat penemuan dollar itu, persidangan sempat tegang.
Hakim Ketua Suhartoyo pun kemudian meminta Jaksa KPK mengembalikan dollar itu ke kubu Djoko. Hakim juga menegur Djoko atas peristiwa itu. Djoko menegaskan, hal itu terjadi karena tidak sengaja. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Payah, Rieke Minta SBY Lobi Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi