jpnn.com, NEW YORK - Donald Trump berhak mendapatkan uang pensiun dan tunjangan besar lainnya setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) sejak 2017 hingga 20 Januari 2021.
Uang pensiun yang didapat Trump disebut setara Rp 3,1 miliar (kurs Rp 14.002) per tahun. Tunjangan lainnya yakni tunjangan perjalanan, sewa ruang kantor, asuransi kesehatan dan gaji staf mencapai 1 juta dolar AS per tahun.
Direktur Penelitian National Taxpayers Union Foundation, Demian Brady menganalisa besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp14 miliar per tahun.
Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staff.
BACA JUGA: Bela Warga Muslim, Joe Biden Perintah Penghentian Program Proyek Besar Trump
Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat. Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar Rp785 miliar untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.
Sejauh ini salah satu tunjangan yang termahal bagi mantan presiden AS adalah tunjangan sewa kantor. Mantan Presiden AS Bill Clinton, George W. Bush dan Barack Obama saja masing-masing mendapatkan tunjangan sewa kantor yang ditanggung pemerintah sebesar 500 ribu dolar AS.
BACA JUGA: Kembali Jadi Rakyat Jelata, 28 Pejabat Era Donald Trump Langsung Dihajar China
Sementara Donald Trump, akan mendapatkan kompensasi untuk sewa kantor di propertinya sendiri. Selain tunjangan sewa kantor, ada tunjangan yang tidak didapat oleh mantan presiden lainnya yakni asuransi kesehatan.
Undang-undang pensiun untuk presiden AS sendiri disahkan sejak 1958. Ketika mantan Presiden AS, Harry Truman mengalami masalah keuangan usai menjabat. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia