Donasi untuk Keluarga Ustaz Maaher sudah Mencapai Rp 400 juta

Kamis, 11 Februari 2021 – 06:20 WIB
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur mengajak masyarakat untuk membantu meringankan beban keluarga Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Selain meninggalkan istri dan kedua anaknya yang masih balita, keluarga masih tinggal di rumah kontrakan di bilangan Cimanggu, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Eits, Abu Janda Jangan Senang Dulu, Gaya Kepemimpinan AHY di Demokrat Disentil, Aplikasi Berbahaya

"Kepergiannya meninggalkan duka bagi istri dan kedua anaknya yang masih balita. Sang istri yang tidak bekerja kini harus sendirian membesarkan anak-anaknya yang masih berusia 3 dan 2 tahun," ujar Yusuf Mansur melalui akunnya di @yusufmansurnew di Instagram.

Baru satu hari diumumkan di Instagram, donasi yang digalang tersebut sudah tembus Rp400 juta.

BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Tahu Penyakit Sensitif yang Diderita Ustaz Maaher

Yusuf Mansur menyampaikan perkembangan laporan uang masuk. "Nih update donasi buat istri Ust Maaher dan 2 anaknya alm sampai pagi ini... sudah hampir 400jt. +/- 1600 transaksi sedekah. maasyaaAllah," cuitnya.

Uang yang terkumpul tersebut, menurut Yusuf Mansur bisa dipakai istri almarhum untuk membuka usaha baru atau melanjutkan dagang parfum yang sudah dirintis Maaher At-Thuwailibi.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi pada Ustaz Maaher Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

"Ini bisa buat istrinya alm usaha juga... dan bisa buat beliau, istrinya alm, sedekah juga kepada perempuan-perempuan lain yang kurang beruntung. Makasi semuanya.. Met sealawat yaaa..." katanya.
 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi telah menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.

"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. (ngopibareng/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler