jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap pemerintah daerah memantau aktivitas di tempat wisata guna memastikan seluruh areal rekreasi mematuhi aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dalam aturan PPKM skala mikro disebutkan bahwa pengunjung tempat wisata tidak boleh di atas 50 persen dari total kapasitas area rekreasi.
BACA JUGA: Pak Doni Berharap Tren Peningkatan Kasus Covid-19 di Sumatera Tidak Menular ke Jawa
"Mohon kiranya pemerintah daerah berinisiatif, jangan sampai aktivitas publik di tempat wisata melampaui 50 persen," kata Doni saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu (15/5).
Selain pemerintah lokal, eks Danjen Kopassus itu berharap Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mau terjun memantau kondisi tempat wisata.
BACA JUGA: Gus AMI Khawatir Tempat Wisata Ancol Jadi Klaster Baru Covid-19Â
Jika terdapat tempat wisata yang tidak mematuhi aturan tentang 50 persen kapasitas, area rekreasi bisa ditutup oleh pemerintah daerah atau Satgas Penanganan Covid-19.
"Jika membahayakan keselamatan masyarakat, ditutup saja. Bicara yang terbuka dengan pengelola tempat wisata," ujar Doni.
BACA JUGA: Bobby Nasution Langsung Keluar dari Rumah Sabtu Dini Hari, Menyampaikan Perintah
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi guna mencegah membeludaknya pengunjung di tempat wisata saat momen liburan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Hal itu dikatakan Airlangga demi menampik tudingan pemerintah pusat terkesan membiarkan kepadatan pengunjung tempat wisata pada momen liburan Hari Raya Idulfitri.
Menurut Ketum Golkar itu, langkah pencegahan tersebut tertuang di dalam aturan tentang PPKM skala mikro.
Misalnya tempat wisata tidak boleh menerima pengunjung sesuai kapasitas maksimal. Dalam aturan PPKM Mikro tertulis bahwa tempat wisata hanya bisa diisi 50 persen kapasitas.
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," kata Airlangga saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan