jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pemeriksaan itu rencananya dilakukan pekan depan.
BACA JUGA: Crazy Rich Indra Kenz Mengaku Tak Tahu Pemilik Binomo, Brigjen Whisnu Kesal
“Informasinya (pemeriksaan) Minggu depan," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3).
Namun, dia belum bisa memerinci kapan pasti tanggal pemeriksaan terhadap lelaki yang disebut sebagai crazy rich asal Bandung itu.
BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya menyebut kasus yang dilaporkan terhadap Doni sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Setelah Ditabrak dari Belakang, Calon Kades Dibantai di Depan Istri
“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Doni Salmanan kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka terkait kasus Binomo.
Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Adapun pasal yang digunakan, yakni Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun,” kata Gatot. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan