jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Doni Salmanan harus mendekam di tahanan lebih lama.
Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner tersebut.
BACA JUGA: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
Dalam putusan banding, hukuman Doni Salmanan ditambah dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
BACA JUGA: Hukuman Doni Salmanan Diperberat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro dilansir Antara, Selasa (21/2).
Dalan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen.
Pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap majelis hakim.
Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan dihukum selama 13 tahun penjara.
Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner, khususnya aplikasi Quotex. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi