jpnn.com, BANDUNG - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner itu akan ditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu dilansir JPNN Jabar, Selasa (27/12).
Gumilar lantas mengungkap kondisi Doni Salmanan yang baru saja divonis 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa
Menurutnya, Doni Salmanan terlihat dalam kondisi tenang setelah divonis oleh hakim.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekali pun dia publik figur," jelasnya.
BACA JUGA: Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni Salmanan dalam kasus aplikasi Quotex.
JPU menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara untuk Doni Salmanan. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi