jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, Sealsa (5/7).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan barang bukti yang disita itu dilelang atau tidak tergantung keputusan hakim.
BACA JUGA: Doni Salmanan Naik Mobil Mewah ke Kejari Jabar, Ernest Prakasa Bilang Begini, Keras!
"Itu tergantung keputusan hakim (Barang bukti bakal dilelang ganti kerugian korban)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Kendati demikian, Reinhard menyebut korban dalam kasus itu telah membuat suatu kelompok atau paguyuban.
BACA JUGA: Intip Harga Mobil Mewah yang Ditumpangi Doni Salmanan ke Kejari Jabar, Jangan Kaget,ya
"Sudah ada paguyuban korban," ujar Kombes Reinhard.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
BACA JUGA: 3 berita Artis Terheboh: Bob Tutupoly Meninggal, Perlakuan Dewi Perssik Dibongkar
Total ada 141 barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Bale Endah Bandung.
Barang bukti itu termasuk yang disita dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan, yakni Porsche 911 Carera 4S biru dengan nomor register B 38 MUH.
Lalu,Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR, Kawasaki Ninja ZX 1000 R, lima unit motor Yamaha Gear, motor merek KTM, roda dua merek BMW ungu, dan motor Ducati Superlegera merah.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Doni Salmanan, yakni dua unit rumah di Bandung.
Kemudian, Lamborghini Huracan biru muda, mobil BMW 840i abu gelap, bundel mutasi rekening tahapan BCA milik Doni, ponsel merek Iphone 13 Silver, kartu sim, dua kartu ATM Paspor platinum debit BCA.
Selain itu, kanal Kingsalmanan di YouTube juga turut disita oleh petugas.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama