Donny Tantang Yusril Adu Argumen Soal Gugatan Agusrin

Selasa, 22 Mei 2012 – 17:59 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ngotot bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin dan pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur definitif sesuai prosedur, pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32/2004. Bahkan ia menyatakan siap adu argumen hukum soal keputusan pemberhentian Agusrin.

"Kita siap dengan argumentasi hukum. Kita sampaikan bahwa itu adalah perintah Undang-undang. Cuma kami tidak membantah putusan PTUN, Kami menghormati proses hukum," kata Reydonnyzar yang berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi, Selasa (22/5).

Sebagai bentuk kesiapan Kemendagri menghadapi gugatan Agusrin yang memakai jasa Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra, Mendagri akan menugaskan kepala biro hukumnya, Prof Zuhdan Alifahtullah guna memberikan penjelasan ke PTUN terkait keputusan Presiden.

Dengan adanya kasus ini, Donny mengatakan bisa saja menjadi potensi dan berpeluang untuk menjadi preseden. "Sebagai antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali, kedepan Mendagri tidak akan gegabah dan sangat berhati-hati untuk tidak begitu saja mendefinitifkan Wakil Kepala Daerah yang Kepala Daerahnya sudah terpidana atau telah memiliki kekuatan hukum tetap karena kasasinya di tolak dan di tengah itu mereka sudah mengajukan PK," jelas Donny.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan"  Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).

PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

Yusril yang menjadi kuasa hukum  Agusrin, mengatakan, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Disidang, Mantan Bupati Diterbangkan ke Pekanbaru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler