JAKARTA- Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (22/5) siang diterbangkan ke Pekanbaru.
Pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan berkas perkara kliennya sudah P21 dan telah dilakukan serah terima dari penyidik KPK ke JPU.
"Kami lagi menuju Bandara ke Pekanbaru, berkasnya sudah P21 dan dari penyidik sudah diserahkan ke JPU," kata Nofriandi.
Dia mengatakan, selanjutnya berkas perkara Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sebagaimana diketahui Burhanuddin Husin meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Innova untuk dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, menuju Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kampar itu sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2008, namun penahanannya baru dilakukan KPK pada 24 Januari 2012 lalu.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan mantan Bupati Siak, Arwin AS yang kini sedang menjalani hukuman.
Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengiriman TKI ke Lima Negara Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi