Dooor! Polisi Tembak Dua Bandit Pembunuh Anggota TNI

Rabu, 24 Juni 2020 – 13:01 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika mengungkap hasil penyidikan polisi terkait kasus pembacokan anggota TNI. Foto: ngopibareng/jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Kota Pasuruan  menembak di tempat dua tersangka pembacok anggota TNI.

Kedua tersangka adalah Heru Kustiawan (25) warga Kabupaten Probolinggo dan Samsul Huda (20) warga Kabupaten Pasuruan, yang menjadi buron karena tindakan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah

Penembakan ini dilakukan dalam waktu yang berbeda. Heru Kustiawan ditindak pada 19 Juni 2020.

Sedangkan tersangka Samsul Huda dilakukan penindakan pada hari ini, 22 Juni 2020 pagi ketika berada di Mojokerto.

BACA JUGA: Jangan Kaget Bila Ada Personel TNI-Polri di Tempat Wisata

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugianto, Adi Kusworo.

Awalnya pihak kepolisian menempuh cara humanis dalam membekuk tersangka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Johan Budi Bela PPPK, Menteri Tjahjo Minta Maaf, Mahfud MD Bilang Kacau

Namun tersangka malah melakukan perlawanan. Ketika ditangkap dirumahnya, Heru berupaya mengambil senjata api yang dibawa oleh petugas, sedangkan Samsul melempar bondet ke arah petugas.

“Dalam proses penyidikan oleh penyidik pada saat proses penangkapan, ada upaya-upaya yang memang melakukan tindakan membahayakan bagi petugas maupun orang lain, yaitu dengan membawa senjata tajam seperti diperlihatkan tadi, ada sebilah celurit, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh penyidik,” kata Trunoyudo saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Tak hanya itu, ada 24 laporan terkait tindak pidana pencurian motor, pencurian dengan pemberatan dan curas dalam rentang waktu 2019-2020 yang melibatkan kedua bandit tersebut.

Bahkan, keduanya juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu anggota TNI di wilayah Probolinggo.

“Laporan polisi sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 ada 24 kasus. Salah satunya laporan polisi sekira tahun 2019 di bulan September dengan korbannya adalah anggota TNI, Babinsa yang mendapatkan luka. Aksi ini dilakukan salah satu tersangka yang memang melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan sajam kepada Babinsa tersebut," ujar Trunoyudo.

Aksi pelaku ini mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Probolinggo sekira tanggal 24 September 2019.

Insiden ini terjadi di hari Selasa, di Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Walau sudah membekuk dua tersangka, Trunoyudo mengatakan penyelidikan tidak akan berhenti, akan diteruskan karena diduga ada keterkaitan dengan jaringan lain.

Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan tiga buah clurit, dua kunci T, satu kunci L, tiga mata kunci, dua unit handphone, dua jimat, enam buah bondet/mercon, dan empat unit sepeda motor matic.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler