jpnn.com, PALEMBANG - Triyono, 33, warga Jalan Naskah III, Lr Bersama, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel dilumpuhkan petugas kepolisian.
Dia ditembak karena mencuri puluhan unit baterai tower salah satu provider tempatnya bekerja dahulu.
BACA JUGA: Etet Narako Tewas Mengenaskan Dibantai, Pelaku Ternyata Dua Bersaudara Ini
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di 10 titik tower BTS di enam titik di Palembang dan empat titik Banyuasin.
Hasil curiannya dijual tersangka kepada salah seorang penadah di kawasan Sekojo. Tersangka meraup uang hingga belasan juta rupiah.
BACA JUGA: Sejoli Tewas Mengenaskan di Mobil, Si Pria sudah Beristri, Teman Wanitanya Ternyata
“Aksi tersangka terhenti setelah korban yakni PT Infratex selaku pihak ketiga melapor kasus pencurian baterai ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (24/3) sore.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar, SH, berhasil meringkus tersangka pada Rabu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
BACA JUGA: Diintai Warga Berminggu-minggu, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Basah, Duh Kelakuannya
“Kami amankan tidak jauh dari rumahnya. Karena tidak diindahkan, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Agus.
Di hadapan petugas, tersangka Triyono mengaku dirinya sakit hati karena sudah dipecat dari tempatnya bekerja pada akhir bulan Desember 2021 lalu.
“Sebelum saya pegawai kontrak selama tiga tahun, dan dipecat karena mencuri baterai di Tower XL sebelumnya. Waktu aksi pencurian pertama dapat uang sekitar Rp 400 ribu,” ujar tersangka yang terus meringis menhana sakit luka tembak.
Menurut tersangka, baterai yang dia curi berfungsi sebagai sumber cadangan bagi menara BTS jika terjadi pemadaman listrik PLN.
“Saya curi pada siang hari karena memang dalam kondisi sepi. Satu kilogramnya dihargai Rp 14 ribu. Satu tower saya ambil tiga hingga empat unit baterai,” aku tersangka.
Selama beraksi, tersangka mendapatkan uang berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Total dari 10 titik tersebut, tersangka sudah meraup uang hingga Rp 13 juta.
“Duitnya saya serahkan ke istri untuk biaya hidup sehari-hari,” tutup tersangka.
BACA JUGA: Pencuri Masuk Lewat Jendela, Lihat Mbak MS Sendirian di Rumah, Lalu Diancam, Terjadilah
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi