jpnn.com, PEKANBARU - Dua dari lima perampok ATM Bank Panin Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru ditembak polisi lantaran melawan petugas saat pencarian barang bukti kejahatan mereka.
Lima tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Riau ialah tiga warga sipil berinisial Y, W, dan H. Kemudian dua oknum anggota TNI berinisial AW dan ES.
BACA JUGA: Petugas Bank Panin Ditembak Perampok di ATM Pekanbaru, Rp 100 Juta Melayang
Para pelaku ada yang ditangkap di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi menyebut dari lima tersangka, dua di antaranya terpaksa ditembak polisi pada bagian kaki.
BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di Pekanbaru, Selain 2 Oknum TNI, 3 Warga Sipil Ikut Ditangkap
"Kami sudah sampai di Riau membawa para pelaku ini, lalu berusaha mengumpulkan barang bukti yang masih tercecer. Saat berupaya mengumpulkan bukti itu, ada dua pelaku yang melakukan perlawanan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,” kata Sunhot Rabu (15/3) malam.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.
BACA JUGA: 6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya
"Kami juga menyita satu senjata api jenis Makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp 3 juta, Rp 300 ribu, dan martil," lanjutnya.
Sunhot membeberkan bahwa sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menggambar situasi lokasi dan targetnya.
Para pelaku perampokan itu awalnya datang dari luar daerah ke Riau pada 28 Februari 2023.
Setelah itu mereka berkeliling ke Kabupaten Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari sasaran. Namun, di sana tidak ditemukan target yang diinginkan.
Kemudian pada 4 Maret 2023, para pelaku datang ke Pekanbaru untuk menggambar TKP.
"Mereka sudah menggambarkan bagaimana mereka melakukan perampokan sampai melarikan diri," beber Sunhot.
Sunhot menyebut hasil rampokan dibagi-bagi oleh para pelaku. Ada yang mendapat Rp 7 juta, Rp 15 juta, dan sebagainya. Nilainya bervariasi.
"Para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito