6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya

Kamis, 16 Maret 2023 – 07:39 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan enam pelaku pencurian saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Enam pencuri dari tiga kasus berbeda yang viral di media sosial ditangkap polisi dari Polres Metro Bekasi di sejumlah lokasi.

Para pelaku viral setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan mencuri kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Ternate Bakal Tindak Tegas Pencurian Ikan di Perairan Maluku Utara

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Rabu (15/3).

Kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung di Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat

Saat melancarkan aksinya, pelaku terlihat mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut.

"Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.

BACA JUGA: Diizinkan Istri Masuk Kamar Anak Tiri, SM Malah Berbuat Tak Senonoh Begini, Ya Tuhan

Kasus berikutnya menjerat dua orang berinisial A dan MR yang ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

"Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," kata Twedi.

Pelaku berinisial MR bahkan sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pencuri itu dengan timah panas.

Kasus ketiga berupa pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.

"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," ujarnya.

Tersangka pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lalu, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Duka, Nani Wijaya Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler