Door!! Polda Papua Sikat Anggota KKB yang Pernah Menembak Tito Karnavian

Selasa, 02 Juni 2020 – 18:19 WIB
Pistol. Foto: pixabay

jpnn.com, JAYAPURA - Tim dari Polda Papua membekuk seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Oniara Wonda di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaku diduga terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api pilik personel Polri.

BACA JUGA: Beredar Kabar Tahanan Positif COVID-19 Tak Dikarantina, Begini Penjelasan Polda Papua

"Pelaku atas nama Oniara Wonda ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28-K/XII/ 2011/Res Puncak Jaya dan Nomor DPO: DPO/07/V/2013/ DitReskrimum, tangal 1 Mei 2013," ujar Kamal kepada wartawan, Selasa (2/6).

Perwira menengah ini menuturkan, penangkapan bermula setelah petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di area Kota Mulia Kampung Igimbut Kabupaten Puncak Jaya.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun! Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua Penembak Petugas Gugus Covid-19

"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Kamal.

Saat dilakukan penangkapan, anggota KKB Oniara Wonda berusaha melarikan diri sehinga petugas terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ade Armando Serang Din, Lansia 70 Tahun Ditampar Petugas

"Setelah itu target diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara," ucap Kamal.

Kamal pun memerinci beberapa rekam jejak kejahatan yang dilakukan DPO tersebut yakni:

1. Perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan satu personel Brimob Papua meninggal dunia;

2. Penembakan dan penyerangan serta perampasan senpi organik jenis revolver milik Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya bulan November tahun 2011;

3. Perampasan senpi organik Polres Lanny Jaya jenis AK47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lanny Jaya;

4. Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada November 2012 yang mengakibatkan anggota polsek berjumlah tiga orang meninggal dunia;

5. Penembakan terhadap mantan Kapolri Jendral (purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tgl 28 November tahun 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek pirime;

6. Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014;

7. Penembakan terhadap anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kab. Lannyjaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015;

8. Penembakan terhadap personel satgassus Papua pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan;

9. Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada 3 Novembertahun 2018.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana. (cuy/jpnn)

Dikirim dari iPhone saya

Pada 2 Jun 2020, pukul 13.59, Elfany Kurniawan <fan@jpnn.com> menulis:

Polda Papua Bekuk Seorang DPO yang Pernah Terlibat Aksi Mantan Kapolri

jpnn.com - Tim dari Polda Papua membekuk seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Oniara Wonda di Kampung Igimbut, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaku diduga terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api pilik personel Polri.

"Pelaku atas nama Oniara Wonda ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28-K/XII/ 2011/Res Puncak Jaya dan Nomor DPO: DPO/07/V/2013/ DitReskrimum, tangal 1 Mei 2013," ujar Kamal kepada wartawan, Selasa (2/6).

Perwira menengah ini menuturkan, penangkapan bermula setelah petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di area Kota Mulia Kampung Igimbut Kabupaten Puncak Jaya.

"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Kamal.

Saat dilakukan penangkapan, anggota KKB Oniara Wonda berusaha melarikan diri. Sehinga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan.

"Setelah itu target diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara," ucap Kamal.

Kamal pun memerinci beberapa rekam jejak kejahatan yang dilakukan DPO tersebut yakni:

1. Perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan satu personel Brimob Papua meninggal dunia;

2. Penembakan dan penyerangan serta perampasan senpi organik jenis revolver milik Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya bulan November tahun 2011;

3. Perampasan senpi organik Polres Lanny Jaya jenis AK47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lanny Jaya;

4. Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada November 2012 yang mengakibatkan anggota polsek berjumlah tiga orang meninggal dunia;

5. Penembakan terhadap mantan Kapolri Jendral (purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tgl 28 November tahun 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek pirime;

6. Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014;

7. Penembakan terhadap anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kab. Lannyjaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015;

8. Penembakan terhadap personel satgassus Papua pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan;

9. Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada 3 November tahun 2018.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana. (cuy/jpnn)
Syahrini Dilecehkan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler