jpnn.com, TABANAN - Maksud hati berburu musang, Dewa Ketut Sukerta (40) justru harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Tabanan, Bali itu mengaku secara tanpa sengaja menembak I Kadek Sudayasa (36).
Ceritanya begini. Pada Sabtu malam (9/12), Sukerta dan Sudayasa berburu bersama.
BACA JUGA: Program Transportasi Publik Ala Bupati Cantik Layak Dijiplak
Namun, senapan berburu yang biasa dipakai Sukerta justru menyalak. Apes, pelurunya menyasar ke Sudayasa hingga menewaskan korban.
Polisi pun menggarap Sukerta dan menetapkannya sebagai tersangka, Minggu (10/12). "Pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Senin (11/12).
BACA JUGA: Semoga Persekusi ke Ustaz Abdul Somad Tak Merusak Citra Bali
Surya menegaskan, tersangka bertahan pada pendiriannya bahwa tembakan yang menewaskan Sudayasa bukan karena kesengahaan. Apalagi Sudayasa juga masih kemenakan Sukerta.
Namun demikian, polisi tetap memproses Sukerta secara hukum karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Kafe Dirazia, Teh Lilis Mabuk Kratingdaeng Campur Komix
"Pelaku terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain," tutur Surya.(rb/yor/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangsawan Bali Pasang Badan untuk Ustaz Abdul Somad
Redaktur & Reporter : Antoni