Dor! Dor! Begal Sadis Mengerang, Pengakuannya Bikin Geregetan

Sabtu, 06 Agustus 2016 – 20:43 WIB
Adi Saputra alias Adi Kangen, kakinya ditembak. Foto: Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI -  Polisi menembak kaki kanan Adi Saputra 25 alias Adi Kangen.  Warga perumahan Adi Pura Pal 5, Kota Jambi itu pun mengerang kesakitan.

Dua timah panas Opsnal Polsek Pasar, Kota Jambi, melesat mengenai kaki kanan Adi lantaran melawan saat hendak dibekuk polisi.

BACA JUGA: Kamis Malam Pergi, Jumat Pagi Innalillahi

Dia merupakan target operasi Polsek Pasar, setelah adanya 7 laporan korban aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Bukan hanya diburu oleh Opsnal Polsek Pasar,  dia juga merupakan buronan Polsek Se- Kota Jambi termasuk Polresta Jambi.   

BACA JUGA: Makam Bidan Cantik akan Dibongkar

Menurut Kapolsek Pasar Kompol Ridwan Hutagaol, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelikikan oleh Opsnal, sebelum diamakan, Kamis (4/8). Pelaku sempat lepas dari kejaran polisi.

“Waktu itu diketahui tersangka berada di daerah Broni, saat akan diamankan dia mengunakan baju Turn Back Crime, dengan tulisan Polisi di belakangnya dan berhasil melarikan diri,” katanya.

BACA JUGA: Uang Sudah Ditransfer, Eh...Belum Juga jadi PNS

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuntuti calon korbannya. Setelah merasa aman, dan terget terlihat lengah, tersangka segera melakukan aksinya dengan cara menarik tas yang dibawa oleh korbanya itu.

Sadisnya, tersangka tak segan menjatuhkan korban agar tidak ada perlawanan.

“Bebebrapa waktu lalu, korban dari tersangka meninggal karena jatuh dari motor yang dikendarainya,” jelas Ridwan.

Dari pengakuan tersangka, aksi kejahatanya telah dilakukan sebanyak 33 kali di seluruh wilayah Kota Jambi, dengan mayoritas sasaran wanita yang mengendarai motor sendirian.

Kepada wartawan, Adi Kangen menuturkan, uang hasil kejahatan sebagian uangnya dikirimkan kepada orang tuanya yang berada di Sumatra Selatan.

Dari setiap kali beraksi, mendapat hasil Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung dari benda apa dan barapa uang tunai yang berhasil dirampasnya.

“Terkadang juga tidak ada isinya, pernah dapat hanya berisi KTP dan jaket dari tas yang saya ambil,” katanya.

Dari kejahatan yang diingat oleh Adi Kangen, sebanyak tujuh kali di lakukan di kawasan Kecamatan Pasar, tiga kali beraksi di kawasan pengamanan Polsek Telanai Pura, dan lima kali beraksi di Kecamatan Jelutung. “Yang lain saya lupa itu, yang saya ingat yang hasilnya lumayan,” jelasnya.

Selain dikirimkan sebagai biaya pengobatan orangtuanya, hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka digunakan untuk membeli narkoba.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (cok/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Oknum PNS Perkosa Siswi Magang, Ahok Geram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler