jpnn.com - JPNN.com - Pelarian Hamdani alias Dani berakhir sudah setelah dua tahun jadi buronan Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Residivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) itu roboh diterjang tiga peluru polisi, Kamis (5/1) dinihari.
BACA JUGA: Ngakunya Pinjam, Bawa Kabur Motor Anggota Satpol PP
Dani keluar dari persembunyiannya karena kebelet ingin menikah. Keberadaannya dilaporkan warga kepada polisi. Sekitar pukul 01.30, Tim Jatanras melakukan pengintaian.
Dani pun disergap di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Ketika hendak ditangkap, dia nekat melarikan diri. Tembakan peringatan tak dihiraukannya.
BACA JUGA: Ini Mobil Siapa? Berhari-Hari Dibiarkan Begitu Saja
Dor…dor…dor. Dani pun tumbang. Tiga peluru bersarang di kedua kakinya. Dua peluru di kaki kiri dan satunya lagi di kaki kanannya. Dani pun langsung dibawa ke Dokkes Polda Kalbar guna mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, Dani mengaku tidak sendirian melakukan aksinya di Kota Pontianak. Dia bersama rekannya berinisial JEF.
BACA JUGA: Tak Jera Masuk Penjara, Akhirnya Didor Polisi
Kedua penjahat jalanan ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan 28 Oktober, Jalan Perdamaian Ujung Kota Baru dan Jalan Purnama II.
Semua sepeda motor curiannya bermerek Satria F. Dani dan JEF dilaporkan salah seorang korbannya pada 7 September 2015 lalu di Mapolsekta Pontianak Timur.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi mengaku sudah lama mengejar Dani.
“Ketika kita gerebek dan hendak ditangkap, bahkan kita keluarkan tembakan, dia selalu lolos. Tadi (kemarin) malam kita berhasil menangkapnya. Saat ini kita sedang mengejar rekannya berinisial JEF,” tegas AKP Siswadi, kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (5/1).
Dani dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Kepergok Warga, Bak.. Bik.. Buk, Bonyoook
Redaktur & Reporter : Budi