Dor! Dor! Pemerkosa di Jembatan Penyeberangan itu Mampus

Sabtu, 28 November 2015 – 06:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Pria inisial ITH, pelaku pemerkosaan sadis di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Raya Arteri, Ruko Pondok Indah, Jakarta Selatan, akhirnya ditembak polisi. Dua peluru polisi mengarah ke dada ITH lantaran saat akan ditangkap, pria tersebut melawan.

"Dia mengeluarkan golok untuk menyerang petugas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

BACA JUGA: Bandar Sabu Menyerah setelah Diberondong Tembakan

ITH dikenal sebagai preman dan calo bus di kawasan Lebak Bulus. Dia memerkosa RJ, seorang karyawati, warga Solok, Sumatera Barat, di atas jembatan penyeberangan orang Pondok Indah Sabtu, 21 November lalu.  "Pelaku melakukan kekerasan seksualnya di atas jembatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (24/11).

Berdasarkan keterangan korban, Iqbal mengatakan wanita itu pulang dari Balai Pendidikan dan Pelatihan PU menyusuri jembatan penyeberangan.Dalam keadaan yang sepi, korban berpapasan dengan ITH di atas jembatan tersebut. Kemudian ITH menarik jaket dan memojokkan korban hingga terjadi tindakan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Rencana Mau Setor Ke Bank, Eh... Dicegat Rampok Di Tengah Jalan, Duit Ratusan Juta Amblas Deh

Tak hanya memperkosa, ITH juga memaksa meminta uang Rp 200.000 dan telepon selular milik korban. "Setelah itu pelaku meninggalkan korban," ujar Iqbal. Warga berada di sekitar lokasi membantu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Krishna, yang kemarin mengecek kondisi jenazah pelaku di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mengatakan penangkapan diawali terkonfirmasinya tersangka ITH oleh korban. Dalam pemeriksaan, korban menjelaskan ciri-ciri pelaku secara terperinci sehingga petugas tidak sulit membuat sketsa.

BACA JUGA: Biadab, Ayah Bejad Ini Perkosa Putri Tirinya yang Cacat Mental

Setelah dikonfirmasi RJ, penyidik mencocokkan sketsa dengan foto residivis. Hasilnya, pemerkosa tersebut dipastikan residivis kasus penganiayaan berinisial ITH.

Setelah mengantongi identitas, penyidik disebar untuk melakukan pencarian ke berbagai tempat yang diduga dikunjungi pelaku di Jakarta. Pengintaian itu berlangsung selama enam hari. Sebab, ITH rupanya sadar telah diincar. ”Selama enam hari, pelaku berpindah-pindah menggunakan motor,” kata Krishna Murti.

Kemarin siang, sekitar pukul  12.00, ponsel korban yang dibawa ITH terlacak. Tim resmob akhirnya menemukan pelaku sedang melintas di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Aparat pun segera mengejar ITH. Namun, pelaku yang mengetahui dirinya dikejar berupaya melarikan diri hingga Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, petugas berhasil mendahului kendaraan pelaku dan memaksanya berhenti.

Tak disangka, ITH yang terpojok berusaha melawan. Pelaku mencabut golok dari balik baju dan menodongkan kepada penyidik.”Petugas sontak memberikan peringatan, tetapi pelaku tidak menggubris,” cerita Kepala Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso yang memimpin penangkapan ITH.

Aparat akhirnya menembakkan dua pelor ke dada pelaku hingga tewas. Jasad ITH lantas dibawa ke RS Polri untuk diotopsi. Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu ponsel, motor, dan sebilah golok.

Menurut Eko, saat diperiksa, dari mulut jenazah tercium bau alkohol. "Tersangka mabuk karena pas ditangkap tercium bau alkohol," tutur Eko. Masih belum teridentifikasi apakah memang tersangka mabuk saat ditangkap atau tidak. Saat ini jenazah masih diotopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jenazah tiba di ruang mayat sekitar pukul 14.00.

ITH sendiri merupakan seorang residivis yang kerap melakukan kejahatan sebelumnya. Menurut Kepala Unit V Resmob Komisaris Handik Zusen, pelaku sebelumnya merupakan pelaku penganiayaan dengan kekerasan. "Dia masuk penjara dari Oktober 2013 hingga November 2014," ucapnya.

Mengantisipasi terulangnya kasus serupa, polisi gencar melakukan patroli, bahkan membentuk tim khusus untuk mengamati perlakuan-perlakuan spesialis tindak kejahatan di JPO. (ian/co1/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun… Kok 152 Gram Sabu Dimasukkan Ke Anus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler