Dor, Polisi Lepas Tembakan, Pencuri Handphone Pakai Tongsis Ini Langsung Menyerah

Sabtu, 07 November 2020 – 01:59 WIB
Tiga terduga pelaku pencurian handphone ditangkap polisi di Tangerang, Banten. Foto: antara

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian handphone dengan menggunakan tongkat narsis (tongsis) di kawasan rest area Tol Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Ketiga pelaku yakni Irzan, Andi, dan Haris terciduk kepolisian saat melakukan aksinya.

BACA JUGA: Kapolres AKBP Alamsyah Pimpin Apel Khusus Pemecatan Hengki, Hendra dan Antonius

Ketiganya melarikan diri saat dikejar anggota Polsek Kelapa Dua.

Tak mau kehilangan targetnya, pihak kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara guna menghentikan langkah ketiga pelaku.

BACA JUGA: Pratu Firdaus Kurniawan Meninggal Dunia dalam Kontak Tembak di Titigi Papua

“Pada malam hari ini dari Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku pencurian pemberatan,” ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020).

Muharram menuturkan para pelaku tersebut melangsungkan aksinya itu dengan modus menggunakan tongkat narsis (tongsis) handphone yang ditempel menggunakan alat khusus berupa gurita, guna merekat barang curiannya itu.

BACA JUGA: Kombes Yusri: Kami Akan Membongkar Mafia Ini untuk Mengembalikan Kendaraan Para Korban

Menurutnya, para pelaku melangsungkan aksinya dengan target korban yang sedang beristirahat di sejumlah rest area tol.

“Para pelaku mengincar handphone korbannya. Bukan hanya handphone, bahkan barang berharga lainnya ikut diambil pelaku. Para pelaku mengincar korban yang tengah beristirahat di pinggir jalan tol,” jelasnya.

Adapun saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Foto dan Video Pembunuh Bunda Maya Tengah Berjoget Viral, Heboh, Ini Kata Pak RT

Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler