jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politi anggaran, Uchok Sky Khadafy menyebut mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani punya jejak dalam penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Karenanya, Uchok menilai sudah semestinya Bareskrim Polri juga memeriksa Sri Mulyani.
Uchok mengungkapkan, keputusan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang pada 2009 masih bernama BP Migas menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara juga didasari adanya persetujuan menteri keuangan. Karenanya Uchok menegaskan bahwa sudah seharusnya Bareskrim Polri yang kini menangani kasus dugaan korupsi penjualan kondensat itu segera memeriksa Sri Mulyani
BACA JUGA: Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Sita Rumah Nazar
"Kalau tidak ada persetujuan dari menkeu, tidak mungkin ada pemberian penunjukan langsung kepada TPPI. Jadi menkeu saat itu harusnya diperiksa. Bareskrim juga jangan pilih kasih dalam penegakkan hukum," kata Uchok di Jakarta, Jumat (15/5).
Mantan direktur advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) yang kini memimpin Centre for Budget Analysis (CBA) itu juga membeber modus yang digunakan untuk menggasak uang negara dalam penjualan kondensat. Modus pertama adalah dengan melakukan penunjukan langsung
BACA JUGA: 16 WNI Disandera di Kamboja, Diduga Korban Perdagangan Manusia
Menurut Uchok, keputusan penetapan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang, yaitu Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS melalui surat bernomor 011IBPCOOOO/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009. Janggalnya lagi, katanya, tidak ada dokumentasi hasil penilaian pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat.
Modus kedua yang digunakan untuk menggasak uang negara dari penjualan kondensat adalah dalam proses pengiriman kondensat ke PT TPPI sebesar 33,09 juta barel atau senilai USD 2,71 miliar. “Tapi pengiriman itu dilakukan sebelum ada kontrak SAA (seller appointment agreement, red),” ujar Uchok.
BACA JUGA: Perpres Delapan Kementerian Belum Diteken Jokowi
Dari angka USD 2,71 juta, kata Uchok, TPPI belum membayar seuruhnya karena baru menyerahkan USD 2,57 milar. “Sehingga masih terdapat utang TPPI senilai USD 139,23 juta,” sebutnya.
Uchok menambahkan, TPPI juga masih punya kewajiban lainnya atas keterlambatan pembayaran utang itu. Sebab, keterlambatan pembayaran utang juga diiringi penalti USD 11,74 juta dan baru dibayar USD 10,65 juta. Karenanya, masih ada utang PT TPPI sebesar USD 1,08 juta.
“Karena itu Bareskrim juga harus fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi penjual kondesat bagian negara ini. Penunjukan langsung penjual kondesat ini telah berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Keperawanan TNI Diprotes, Moeldoko: Terus Kenapa Masalahnya?
Redaktur : Tim Redaksi