jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dikabarkan tak bisa pulang ke tanah air.
Pihak Polri menduga mereka merupakan korban human trafficking alias perdagangan manusia.
BACA JUGA: Perpres Delapan Kementerian Belum Diteken Jokowi
"Kemungkinan mereka korban trafficking, kalau benar tentu orang-orang yang melakukannya kita akan proses," ujar Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (15/5).
Menurutnya, ada indikasi bahwa para WNI itu berusaha kabur dari pihak yang memperkerjakan mereka di Kamboja. Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, Polri perlu melakukan koordinasi dengan aparat setempat
BACA JUGA: Tes Keperawanan TNI Diprotes, Moeldoko: Terus Kenapa Masalahnya?
Jendral Badrodin pun pastikan bahwa Polri telah melakukan kontak dengan Kepolisian Kamboja.
"Sampai saat ini kita bekerja sama dengan pihak aparat sana," jelas Badrodin.
BACA JUGA: Ingin TKI Perawat Disertifikasi, Nusron Temui Jokowi
Diketahui, 16 WNI yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti itu masuk ke Kamboja pada Maret 2015. Di negara anggota ASEAN tersebut mereka bekerja di sebuah perusahaan judi online. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Djoko Tjandra Temui Jokowi, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi