BACA JUGA: MK Beri Petunjuk ke KPU
Paling lambat awal 2010, karena pemilu kepala daerah sudah harus diselenggarakan tahun depan,"kata Wakil Koordinator konsursium reformasi hukum Nasional (KRHN) Yulianto, kepada wartawan.Ia menyarankan agar Bawaslu segera menyiapkan infrastruktur di daerah dengan merekrut pengawas pemilu di daerah-daerah."Sejak sekarang harus sudah bergerak, dan dipikirkan proses perekrutan pengawas pemilu daerah itu seperti apa," Hariyanto menegaskan
BACA JUGA: Panitia Angket DPR Panggil KPU
Untuk mengatsi hal itu, menurut Yulianto, Bawaslu memiliki peluang untuk mengajukan revisi UU bukan melakukan uji materiMereka hanya diberi wewenang sebatas (seperti) wasit atau hakin garis saja
BACA JUGA: Hafiz Bilang KPU Masih Independent
Sementara kewenangan untuk memberikan sanksi kepada partai politik atau kontestan pemilu lainnya, masih berada di KPU atau polisi. Sementara, sejumlah kalangan terutama Bawaslu, menghendaki kewenangan yang proporsional."Agar Undang-undang memberikan peluang agar fungsi lembaga pengawas lebih maksimal," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini(aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas Putusan MK Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi