JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan' tertanggal 25 Agustus 2009Surat balasan MK bernomor 1362/PHPU/VIII/2009 perihal ''Jawaban atas Permohonan Penegasan'' yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, telah dikirim ke KPU pada hari ini, Rabu (26/8).
Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (26/8) menjelaskan bahwa isi surat yang diterima dari KPU pada Selasa (25/8) itu, intinya adalah KPU memohon kepada MK untuk memberikan penegasan terhadap amar putusan pada perkara Nomor 74-94-80-56-67/PHPU.C-VII/2009 berkenaan dengan penerapan Pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.
Terkait hal tersebut, Mukthie Fadjar menjelaskan dalam surat balasannya bahwa penerapan penghitungan tahap ketiga sebenarnya telah diuraikan secara rinci, jelas dan tegas oleh MK dalam amar putusannya pada halaman 133-134
BACA JUGA: Panitia Angket DPR Panggil KPU
Sehingga KPU menurut Mukthie dapat dengan mudah merujuknya guna menetapkan perolehan sisa kursi DPR untuk tahap ketiga.''Kursi hasil penghitungan tahap ketiga harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai kursi
Dijelaskan Mukthie, terkait dengan cara penarikan sisa suara untuk tahap ketiga, penerapannya harus dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh sisa suara di semua Dapil dalam satu provinsi
BACA JUGA: Hafiz Bilang KPU Masih Independent
''Hal itu telah secara tegas dinyatakan dalam amar putusan MK pada angka 3 halaman 133 yang berbunyi, s'eluruh sisa suara sah parpol yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II dari seluruh dapil provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh dapil provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru,'' ungkapnyaBACA JUGA: Kualitas Putusan MK Diragukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hitung Kursi Tahap III, KPU Pasrah ke MK
Redaktur : Tim Redaksi