jpnn.com, JAKARTA - Keinginan DPR mengetahui alasan di balik lolosnya 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu ke seleksi tahap akhir, dapat diketahui saat Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Karena itu, tidak ada alasan para anggota dewan menunda proses fit and proper test calon penyelenggara pemilu periode 2017-2022.
BACA JUGA: Tak Ada Dasar DPR Tunda Seleksi Calon Komisioner KPU
"Jadi kalau mereka ingin tahu mengapa nama-nama ini yang diserahkan, itu bisa dilakukan pada proses fit and proper test dilakukan," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (24/3).
Ray juga menilai, alasan penundaan fit and proper test karena sebagian anggota KPU saat ini melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, juga tidak tepat.
BACA JUGA: DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK
"Harus dipahami, bahwa yang mengajukan sengketa adalah kelembagaan yang sendirinya bisa diwakilkan siapa pun. Tidak mungkin pengajuan sengketa oleh KPU, lalu ditandatangani satu dua orang di KPU," ucap Ray.
Dengan demikian, proses judicial review, kata Ray, tidak bisa menghalangi fit and proper test calon anggota penyelenggara pemilu.
Sebab dalam proses tersebut DPR nantinya memilih orang per orang, bukan memilih lembaga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu ke DPR, untuk menjalani fit and proper test.
Nantinya dipilih tujuh nama anggota KPU yang baru dan lima nama anggota Bawaslu yang baru. Namun kini muncul wacana menunda proses pemilihan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang