jpnn.com - JAKARTA - DPR RI saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan. RUU itu diharapkan akan memperkuat posisi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses permodalan.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Diding S Anwar, DPR dan pemerintah sebaiknya segera menuntaskan pembahasan RUU Penjaminan. Sebab, UMKM maupun koperasi memang membutuhkan payung hukum dalam hal pembiayaan usaha.
BACA JUGA: Ini Usulan Menko Maritim agar Dwelling Time di Pelabuhan Makin Singkat
Diding yang juga Dirut Perum Jamkrindo itu menegaskan, mayoritas pelaku UMKM memang masih menghadapi kendala permodalan. ”Kendati dianggap feasible (layak, red), usaha UMKM sering dinilai tidak bankable (memenuhi persyaratan perbankan, red),” kata Diding di Jakarta, Kamis (18/6).
Karenanya ia mendorong agar RUU Penjaminan benar-benar mampu memberdayakan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. "UU Penjaminan akan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif dan prospektif,” cetusnya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Nilai Bongkar Muat di Tanjung Priok Cukup Cepat
Sedangkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F Pardede menyodorkan beberapa catatan kritis tentang RUU Penjaminan ini. Salah satunya adalah definisi tentang UMKM dan koperasi (UMKMK). Sebab, katanya, hampir semua kementerian dan lembaga membuat definisi sendiri tentang UMKMK
Tidak ada satu definisi pasti soal UMKMK ini. Karena itu, DPR perlu membuat satu defisini yang pasti soal UMKMK,” katanya.
BACA JUGA: Warga Kampoeng Cyber Jogjakarta Datang, Bos Indosat Senang
Selain itu, ia juga mengingatkan agar RUU Penjaminan tidak menabrak UU lainnya. Misalnya, UU Bank Indonesia, UU OJK dan UU Perlindungan Konsumen. “Harus sinkron dengan undang-undang lainnya,” cetusnya.
Dumoly juga wanti-wanti tentang pentingnya kemampuan asosiasi penjaminan dalam menyiapkan dana yang memadai untuk sekaligus menghidari potensi penyelewengan atau moral hazard. Ia menegaskan, RUU Penjaminan akan sangat mewarnai perekonomian nasional sehingga berbagai hal harus benar-benar dipikirkan masak-masak.
“Semua harus dipertimbangkan dengan cermat, karena undang-undang ini akan mengikat dan menentukan sistem perbankan dalam menunjang roda perekonomian Indonesia," ujarnya.
Selain itu Dumoly a juga mengingatkan agar jangan sampai jika RUU Penjaminan disahkan dan efektid diberlakukan justru menjadi ancaman bagi asuransi. Ia mencontohkan, Jamkrindo, Jamkrida dan Askrindo memiliki segmen pasar yang sama.
Karenanya, UU Penjaminan semestinya bisa mengatur segmentasi pasar bagi Jamkrindo, Jamkrida maupun Askrindo. “Jadi jangan sampai justru malah mematikan pelan-pelan perusahaan asuransi,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenko PMK Terus Matangkan Persiapan Sail Tomini 2015
Redaktur : Tim Redaksi