jpnn.com, MEDAN - Jajaran Bea Cukai melakukan sejumlah langkah strategis guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
Program yang dijalankan pemerintah itu bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di kala pandemi.
BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Karena itu, dalam menjalankan peranan sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai semakin giat mendorong kinerja ekspor nasional.
Hal ini tercermin dari semangat kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh penjuru negeri untuk melakukan asistensi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) yang dinilai berpotensi untuk mengekspor produknya ke luar negeri.
BACA JUGA: Sabu-sabu Seberat 6 Kg Dalam Kemasan Pupuk, Untung Bea Cukai Teliti
Salah satunya dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu yang secara aktif melakukan kunjungan mandiri ke pelaku-pelaku IKM di Kota Medan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, instansinya telah menyiapkan satu fasilitas bernama kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM untuk para pelaku usaha pegiat ekspor.
BACA JUGA: Ada Politikus PDIP Siap Pertemukan Jokowi dengan Habib Rizieq
Dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha diberikan pembebasan pajak dalam rangka pembelian bahan baku dan barang modal untuk produksi tujuan ekspor. Hal inilah yang kerap disosialisasikan oleh Bea Cukai Kualanamu melalui Tim Asistensi Ekspor.
“Pada tanggal 27 Oktober 2020 misalnya, kami mengunjungi salah satu rumah produksi sepatu bermerek CHANIA di daerah Kecamatan Medan Amplas, Medan untuk mengenalkan fasilitas KITE IKM. Kami juga mengasistensi perusahaan tersebut untuk mengekspor produknya," kata Elfi Haris pada Rabu (11/11).
Kunjungan itu merupakan salah satu langkah strategis Bea Cukai Kualanamu dalam menggali potensi industri berorientasi ekspor, yaitu melalui sosialisasi, pembinaan, dan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri, dan menjadi mediator pelaku usaha dengan kementerian/lembaga terkait untuk permasalahan ekspor.
Untuk KITE IKM, kata Elfi Haris pengurusan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah itu sangat mudah. Dalam waktu tiga hari dan satu jam, izin tersebut sudah bisa diterbitkan oleh kantor wilayah Bea Cukai setempat.
"Diharapkan dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah digelontorkan pemerintah melalui Bea Cukai, produk hasil industri di dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional," tambahnya.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam