Dorong Gerakan Sertifikasi Aset Desa

Senin, 22 Juli 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Banyumas dan Cilacap mampu mendorong masyarakat desa membangun sarana pendidikan, klinik kesehatan, dan pendidikan di desa yang jumlahnya sampai ratusan.

"Sarana-sarana tersebut dibangun di atas tanah-tanah aset desa dan hibah atau wakaf dari masyarakat desa secara sukarela," ujar Budiman di Jakarta, Senin (22/7).

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan Program PNPM secara nasional sudah hampir berakhir pada 2014 mendatang. Namun hingga menjelang berakhirnya program tersebut, seluruh sarana dan prasarana yang dibangun tersebut tidak memiliki kejelasan status hukum kepemilikannya.

Padahal menurut Budiman, sebagian besar sarana dan prasarana itu telah diserahkan kepada pemerintah desa selaku badan hukum publik di desa. "Dengan demikian tanah berikut sarana dan prasarana yang berdiri di atasnya menjadi aset desa," ucapnya.

Budiman menjelaskan berdasarkan hasil diskusi dalam pertemuan-pertemuan dengan masyarakat menunjukkan bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM. Bahkan lanjut keseluruhan aset desa dan pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa. "Dalam hal ini sertifikat tanah aset desa," ucapnya.

Tidak jelasnya status kepemilikan aset ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap sarana-sarana pendidikan, klinik kesehatan, pasar desa maupun aset desa lainnya. Sehingga rentan dengan gugatan hukum termasuk sengketa tanah aset desa di masa yang akan datang.

Karenanya, dalam pertemuan-pertemuan di Banyumas dan Cilacap dengan fasilitator dan kepala-kepala desa itu kata Budiman, disepakati untuk memulai gerakan legalisasi aset desa atau gerakan sertifikasi aset desa. Gerakan itu lanjutnya, dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama kata Budiman, dengan melakukan pendataan atas aset desa termasuk yang diperoleh melalui hibah dan wakaf warga desa. Kedua, dengan mensertifikasikan aset-aset desa tersebut. Ketiga, menyusun peraturan desa untuk melindungi aset desa. Cara terakhir kata dia, menuntut dimasukkannya pasal mengenai "larangan dialihkannya penguasaan dan pemilikan aset desa" dalam salah satu klausul pasal RUU Desa yang sedang dibahas.

Pria kelahiran Cilacap itu menyatakan, gerakan sertifikasi aset desa di Banyumas dan Cilacap akan dimulai dengan melakukan pertemuan antara pemerintah desa yang diwakili kepala desa, tokoh masyarakat, fasilitator-fasilitator penggiat desa termasuk PNPM dan penggiat Gerakan Desa Membangun.

Karena itu, Budiman meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak proaktif untuk membantu gerakan sertifikasi aset desa ini termasuk dengan mensosialisasikan program sertifikasi aset, mempermudah prosedur dan mengalokasikan sertifikat gratis terhadap sertifikasi tersebut.

"Bahwa pasca reses mendatang, saya akan meminta agar sertifikasi aset desa masuk dalam anggaran BPN mendatang," ucap Budiman. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Agar Psikolog Lapas Diperbanyak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler