jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk di Indonesia.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Mengidentifikasi Keasliannya
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Fasilitas ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Global Buana Samudra pada 6 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan PT Global Buana Samudra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat berat.
Dia memaparkan perusahaan yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat ini baru berdiri di bulan Desember 2020, tetapi telah memiliki gudang dengan luas 2.500 meter persegi dengan dilengkapi cctv dan IT inventory yang menunjang proses bisnis perusahaan.
"PT Global Buana Sejahtera dalam menjalankan usahanya akan menyediakan alat berat untuk keperluan lokal dan luar negeri dengan supplier alat berat berasal dari negara Jepang dan China,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (11/5).
Decy mengatakan izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.
Dia pun berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan.
“Kami berikan kepercayaan kepada perusahaan, harapannya ke depan perusahaan-perusahaan ini pun mampu mendongkrak kegiatan industri dalam negeri kita dan kita bisa bekerja dengan baik dengan saling menjaga integritas,” ujarnya.
Selain gudang berikat, Bea Cukai juga memberikan fasilitas KITE IKM kepada industri konveksi di Karanganyar.
Menurutnya, PT Delta Mas Asri yang bergerak di industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil diberikan izin KITE IKM oleh Bea Cukai Surakarta pada 7 Mei 2021.
Dia juga menyebutkan fasilitas ini merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut.
"Termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah," katanya.
Decy mengatakan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Penyerahan Surat Keputusan pemberian Fasilitas KITE IKM tersebut dilaksanakan di Pabrik PT Delta Mas Asri, Jetis, Jaten, Karanganyar oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso.
Menurut Budi, fasilitas KITE IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor, dapat ditekan biayanya menjadi lebih rendah.
“Dengan lebih rendahnya biaya produksi, hasil produksi IKM akan lebih kompetitif di pasar global dimana kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” katanya.
Budi mengatakan juga PT. Delta Mas Asri ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM, diharapkan mampu meningkatkan produksi dari perusahaan tersebut hingga mampu memenuhi permintaan ekspor ataupun pasar lokal.
"Kemudian berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perusahaan, serta dapat mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di era pandemi Covid-19,” lanjut Budi.
Budi menyebutkan hasil produksi dari PT Delta Mas Asri sendiri telah diekspor ke beberapa negara Asia, yaitu Singapura dan Jepang.
Manager PT Delta Mas Asri Chriswidiyarti menyatakan bahwa proses untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM sangat mudah, asalkan semua dokumen legal telah dilengkapi dan bahkan dalam kurun waktu kurang dari seminggu, semua proses pengajuannya dapat selesai.
“Dalam proses pengajuan fasilitas ini, Bea Cukai pelayanannya sangat ramah dan selalu dibantu dalam segala hal persiapan mendapatkan fasilitas. Harapan saya setelah memperoleh fasilitas ini, semoga akan banyak order yang nantinya bisa masuk untuk kami dan bisa bersaing dengan produk-produk di pangsa ekspor,” ungkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia