Dorong Kejaksaan Independen, Supaya Bisa Sikat Menteri

Jumat, 07 Oktober 2016 – 09:19 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan tiga hal penting dalam agenda amandemen konstitusi.

"Pertama memperkuat sistem perwakilan dan kamar legislatif," kata Fahri, di Gedung DPR, Kamis (6/10), menjawab pertanyaan wartawan terkait wacana amandemen.

BACA JUGA: Lihat, Presiden Jokowi Berada di Pesawat Tempur, Sinyal untuk Siapa?

Kedua lanjutnya, memperkuat kamar eksekutif dan menghapus kewenangan legislasi dari presiden dan menambah kewenangan hak veto dan prerogatif presiden.

Ketiga, ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu, membangun independensi yudikatif.

BACA JUGA: MPR: Kalau Mau Banyak Duit Harus Kerja, Bukan Percaya Dimas Kanjeng

"Dalam konteks membangun independensi yudikatif, usul saya, jaksa agung dibikin independen lagi. Jaksa agung menjadi Jaksa negara. Bukan jaksa pemerintah," ujarnya.

Kalau sudah jadi Jaksa Negara kata dia, tidak perlu hadir dalam rapat-rapat kabinet dan lebih independen dalam menuntut karena Jaksa Negara adalah pengendali perkara.

BACA JUGA: Saat Mendebarkan Dimas Kanjeng Menggandakan Uang di Depan Polisi

"Artinya, Jaksa Negara bisa menuntut anggota kabinet kalau ada masalah. Sekarang, kenapa orang butuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?, karena kalau ada korupsi dalam kementrian yang melibatkan menterinya, jaksa agung-nya tidak berani menindak. Yang begini-begini menurut saya adalah orientasi amandemen kelima," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler