KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri

Jumat, 07 Oktober 2016 – 02:28 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan kasus pengemplangan pajak PT Asian Agri, yang tak kunjung tuntas di Kejaksaa Agung.

Sejauh ini, kasus pengemplangan pajak tersebut telah menjerat seorang terpidana, yakni bekas Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya belum tersentuh hukum.

BACA JUGA: CSIS Sarankan Lembaga Survei Pilkada Daftar di KPU

"Setuju (KPK ambil alih), sejauh ditengarai ada keterlibatan penyelenggara negara/aparat birokrasi pemerintahan," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Kamis (6/10).

Namun, karena kasus ini masih ditangani Kejaksaan Agung bersama Ditjen Pajak, politikus PDIP ini mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus perusahaan milik Sukanto Tanoto.

BACA JUGA: Apa Bedanya Dimas Kanjeng dengan Aa Gatot?

"Kasus itu harus diusut tuntas. Jangan biarkan para pengemplang (pajak) lalu lalang seenaknya atau berlenggang-kangkung," tegas Hendrawan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pak Menteri, Desa di Perbatasan Kaltara Butuh Internet

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Bangun Persembunyian Kapal Selam di Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler