Dorong Kesadaran Perusahaan Komitmen Menghormati HAM

Sabtu, 19 Januari 2019 – 06:27 WIB
Ketua FIHRRST Marzuki Darusman saat Seminar Sosialisasi Studi kepada 100 perusahaan publik di Indonesia, Kamis (17/1/19) lalu. Studi dilakukan melihat sejauhmana perusahaan memenuhi tanggung jawab penghormatan HAM. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pada tanggal 6 Juni 2011, Dewan HAM PBB mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/ UNGP). Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB ikut mengesahkan UNGP tersebut.

Sejak disahkan, UNGP telah menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan Perusahaan. Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi para pihak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.

BACA JUGA: Juliaman Saragih Surati Ketua Dewan Komisioner OJK

Sebagai wujud komitmen untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan HAM, The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah memulai studi untuk menilai pemahaman perusahaan-perusahaan publik di Indonesia atas tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan. Studi ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari – Juli 2018.

Ketua FIHRRST Marzuki Darusman memaparkan lembaganya melakukan studi dengan menampilkan fenomena sudah sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia melakukan penegakan hak asasi manusia di dalam kegiatan bisnis mereka.

“Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional,” kata Marzuki Darusman saat Seminar Sosialisasi Studi kepada 100 perusahaan publik, Kamis (17/1/19) lalu.

Menurut Marzuki, komitmen negara dalam hal memajukan kegiatan-kegiatan bisnis dan HAM juga mulai terlihat dari konsistensi keikutsertaan delegasi Indonesia dalam forum-forum PBB terkait Bisnis dan HAM.

“Diharapkan Indonesia dapat merintis pembentukan satuan tugas Bisnis dan HAM nasional sebagai upaya percepatan pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” katanya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sering menjadi koridor yang membuka pemajuan penegakkan bisnis dan HAM di Indonesia. Negara harus menyadari pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan isu ini.

Dia berharap negara dapat memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih luas kepada organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM,” kata Taufan.

Dalam seminar ini, dua perwakilan perusahaan publik, PT Sumber Sawitmas Sarana Tbk. dan PT Bumi Resources Tbk. diundang untuk berbagi pengalaman bagaimana Perusahaan melaksanakan penghormatan HAM.

Ketua Tim Koordinator HAM PT Bumi Resources, Tbk., Mahmud Samuri mengatakan untuk memastikan implementasi penghormatan HAM oleh mitra kerjanya, Perusahaan mewajibkan klausa penghormatan HAM berdasarkan UNGP dan DUHAM dimasukkan pada seluruh bentuk penjanjian kerja sama dan mitra kerja harus menyetujui itu.

“Tidak hanya itu, tim pengadaan kami pun melakukan survei terhadap profil mitra kerja, termasuk ada tidaknya tuduhan-tuduhan mengenai pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak karyawan dan tuduhan perusakan lingkungan,” ujarnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler