jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus dugaan korupsi lima anggota DPR terpilih yang urung dilantik menjadi wakil rakyat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti di Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, penanganan kasus korupsi yang menyeret lima anggota DPR terpilih itu saeolah tak ada kabarnya lagi.
"Ini perlu dijelaskan ke publik, kenapa bisa lama penyelesaiannya. Kalau tidak bisa, ada kecurigaan kasus ini dihentikan. Terutama yang di kejaksaan. Harus ada alasan tepat kenapa lama penyelesaiannya dan eksekusi untuk penahanannya," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (13/2).
BACA JUGA: Alinka Hardianti, Doyan Gonta-ganti
Seperti diketahui, lima anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik itu terdiri dari tiga orang asal PDIP, dan satu orang masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tiga politikus PDIP yang menjadi tersangka korupsi sehingga batal dilantik jadi anggota DPR itu adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Idjie.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
BACA JUGA: SBY Tokoh Besar, tak Tepat Lagi Pimpin Partai
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Sementara Jero Wacik dari Partai Demokrat menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kasus Jero ditangani oleh KPK.
BACA JUGA: Siap jadi Ketum PD, Achmad Mubarok Ogah Bersaing dengan SBY
Yang terakhir adalah anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Iqbal Wibisono dari Golkar yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Namun, Ade khawatir kasus korupsi dengan tersangka anggota DPR terpilih yang kasusnya ditangani kejaksaan justru semakin tak jelas penyelesaiannya. Untuk itu, kata Ade, KPK sebaiknya melakukan supervisi atas kasus korupsi anggota DPR terpilih yang kasusnya ditangani kejaksaan.
Menurut Ade, jika ada tanda-tanda kejaksaan tak membawa para tersangka korupsi itu ke pengadilan, sebaiknya KPK langsung mengambil alih penanganannya. "Bisa saja diselesaikan di KPK. Kalau di KPK, mereka sudah jadi tersangka tidak mungkin lolos lagi. Pasti sampai pengadilan. Tapi KPK sendiri kasus Jero juga belum terdengar perkembangannya. Jadi memang perlu penjelasan dulu," sambung Ade.
Ade menambahkan, semakin lamban penyelesaian kasus itu maka publik akan mencurigai adanya politisasi. Ia menegaskan, kasus yang menyeret anggota DPR terpilih tersangka korupsi itu juga menjadi tantangan bagi jaksa agung baru, HM Prasetyo.
"Jaksa Agung baru harus buat gebrakan-gebrakan. Jangan sampai dituding membela teman-teman politikusnya. Bisa juga disupervisi KPK, asal KPK selesaikan dulu kasus Jero Wacik," tutur Ade.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Akui Ada Pro-Kontra di Papua terkait Rencana Kedatangan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi